Rektorat Universitas Bung Hatta dan Convention Hall Bung Hatta, Kampus 1 Universitas Bung Hatta
Jl.Sumatera Ulak Karang Padang
Rektorat Universitas Bung Hatta dan Convention Hall Bung Hatta, Kampus 1 Universitas Bung Hatta
Jl.Sumatera Ulak Karang Padang
Dengan diundangkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 Tahun 2008, 30 April 2008 menjamin hak setiap warga negara dalam mengakses informasi dari organisasi atau badan publik.
Tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kemenristekdikti sebagai lembaga publik yang sumber dananya dari masyarakat, wajib menyediakan memberikan atau menerbitkan Informasi Publik yang dibutuhkan pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, menjadi dasar kewajiban keterbukaan informasi bagi badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan, sangat penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengetahui informasi secara terbuka penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Keterbukaan informasi ini juga bagian dari upaya mencegah terjadinya pembohongan publik, penyelewengan, pungli, dan lain sebagainya di lingkup perguruan tinggi.
Sebagai badan publik, terjaminnya keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara perguruan tinggi. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut juga mengamanatkan agar perguruan tinggi tidak hanya harus terbuka kepada peserta didik, melainkan juga kepada orang tua dan masyarakat umum.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, PhD di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, menyelenggarakan ‘Diskusi Keterbukaan Informasi Publik’, Jumat (30/9/2022) di Kampus 2, Aie Pacah.
Pengelolaan Media Informasi Publik Perguruan Tinggi
Sejak dibentuk tanggal 14 September 2014, Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan memiliki wewenang di tingkat propinsi, setiap tahun mengadakan penialaian dan pemeringkatan terhadap badan publik yang ada di Sumatera Barat.
Tujuan dari pemeringkatan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi, menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP. Selain itu sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, pada tahun 2021 tercatat ada 124 perguruan tinggi baik berupa Universitas, Institut, Politeknik, Sekolah Tinggi dan Akademi yang tersebar di seluruh daerah Kabupaten dan Kota Sumatera Barat. Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjumlah 98 buah. 5 Perguruan Tinggi Negeri dan 93 lainnya merupakan Perguruan Tinggi Swasta.
Sedangkan Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berjumlah 26 buah. 3 diantaranya Perguruan Tinggi berstatus negeri dan 23 lainnya merupakan Perguruan Tinggi Swasta.
Sebagai badan publik, Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi tersebut kepada masyarakat luas.
Menyikapi kewajiban tersebut, Komisi Informasi Sumatera Barat melalui Kepala LLDIKTI Wilayah X menyurati seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta se-Sumatera Barat nomor 38/KI-PSB/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 perihal Permintaan Perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Se-Sumatera Barat, yang akan melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Layanan Informasi Publik pada Badan Publik dalam bentuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 Se-Sumatera Barat.
Berdasarkan data dari Komisi Informasi Sumatera Barat, untuk kategori perguruan tinggi swasta. Dari 93 PTS dibawah LLDIKTI Wilayah X hanya 20 Perguruan Tinggi Swasta yang mengembalikan dokumen dan mengikuti seluruh proses tahapan penilaian sesuai dengan yang ditentukan.
Menurut Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi (KI) Sumbar. Dari 20 PTS tersebut, hanya 10 yang lolos mulai dari tahap verifikasi dan yang akan divisitasi yaitu memiliki Nilai di atas 50. Penilaian merupakan gabungan dari verifikasi website nilai 70 dan pengembalian kuisioner nilai 10. Sedangkan PTN verifikasinya adalah wewenang KI Pusat.
Realitas tersebut menunjukkan, bahwa Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi masih rendah. Masih rendahnya respon pengembalian kuisioner yang dibagikan Komisi Informasi Sumatera Barat melalui LLDIKTI Wilayah X dan juga memberikan data-data informasi yang dibutuhkan publik, atas operasional dan aktifitas perguruan tinggi tersebut.
Dari beberapa website Perguruan Tinggi dibawah LLDIKTI Wilayah X yang penulis coba buka secara acak, di beberapa website perguruan tinggi tersebut belum menyajikan informasi secara lengkap dan rinci serta sangat mudah diakses publik untuk mengetahui informasi.
Didalam website Perguruan Tinggi yang bersangkutan, penulis belum menemukan kejelasan menyangkut informasi yang harus disajikan secara berkala, informasi yang disajikan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Idealnya, Perguruan Tinggi sebagai instansi pendidikan, menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pelayanan publik yang baik, dengan adanya pengelolaan informasi yang ideal dan dapat diakses publik dengan mudah.
Pengelola informasi Perguruan Tinggi harus mampu menjadikan informasi yang menjadi hak publik dapat diakses dengan mudah dan informasi yang diterima masyarakat terjamin kualitas informasi yang disajikan.
Penyampaian informasi melalui media website harus jelas agar tidak terjadi kekeliruan publik saat mengakses informasi. Informasi di website harus terperinci dan meletakkannya dalam satu kelompok sehingga sangat memudahkan publik untuk mengaksesnya.
Informasi yang disajikan melalui website juga harus lengkap dan terperinci, agar publik dengan mudah mengakses informasi, tidak perlu mengutak-atik beberapa halaman di website dan informasi yang diberikan terjamin dan terpacaya terhadap informasi yang disajikan dan yang dibutuhkan publik.
Dalam menjamin kualitas informasi yang disajikan, hal penting yang harus diperhatikan pengelola perguruan tinggi adalah adanya jaminan kebebasan terhadap masyarakat, terutama mahasiswa untuk berpartisipasi dan mengkritisi pengelolaan informasi. Di era keterbukaan infomasi publik, mahasiswa sebagai warga negara dan bagian dari civitas akademika kampus perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengakses informasi publik.
Di era zaman serba terbuka dan segala informasi apa pun yang dibutuhkan publik sangat mudah didapatkan publik, Perguruan Tinggi di tuntut mengakselerasi keterbukaan informasi, perguruan tinggi diharapkan menjadi barometer untuk keterbukaan informasi publik.(*)
*Indrawadi
Tenaga Kependidikan Universitas Bung Hatta
Sejak dibentuk tanggal 14 September 2018, keberadaan Komisi Informasi Sumatera Barat belum begitu dikenal oleh masyarakat. Komisi Informasi Sumatera Barat adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan memiliki wewenang di tingkat propinsi .
Sejak dilantik oleh Gubernur Sumbar IIrwan Prayitno, Komisi Informasi Publik Sumatera Barat diketuai pertama kali oleh Syamsu Rizal, belum punya kantor sendiri dan menumpang berkantor di lantai dua Dishub Raden Saleh, kemudian pindah lagi ke eks rumah dinas Wakil Ketua DPRD Sumbar, sedangkan sarana dan prasarana kantor pinjaman dari Kantor DPRD Sumbar.
Sejak September 2019, sebagai lembaga sebagai lembaga penerima, pemeriksa dan pemutus sengketa informasi publik, Gubernur Sumbar meminjamkan kantor yang cukup representatif di Jalan Sisingamaraja Simpang Haru Padang.
Visi dan Misi Komisi Informasi Sumatera Barat, dikutib dari website resmi KI Sumbar dilaman http://komisiinformasi.sumbarprov.go.id adalah :
Visi Komisi Informasi :
“Terwujudnya Masyarakat Informasi yang Maju, Partisipatif, dan Berkepribadian Bangsa melalui Komisi Informasi yang Mandiri dan Berkeadilan menuju Indonesia Cerdas dan Sejahtera”.
Misi Komisi Informasi :
Sedangkan Fungsi, Tugas,dan Wewenang Komisi Informasi , dikutib dari website resmi Komisi Infomasi Pusat Republik Indonesia dilaman https://komisiinformasi.go.id adalah :
Fungsi : KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tugas :
(1) Komisi Informasi bertugas:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas : menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Wewenang : Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan. Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang.
Komisi Informasi ini juga merupakan pelaksanaan lanjutan terkait UU KIP. Komisi ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi disamping berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan laman resmi http://komisiinformasi.sumbarprov.go.id. Rekapitulasi putusan Mediasi dan Ajudikasi sampai tahun 2021 Komisi Informasi Propinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut :
Tahun |
Putusan Mediasi |
Putusan Ajudikasi |
2015 |
5 |
3 |
2016 |
4 |
2 |
2017 |
4 |
6 |
2018 |
4 |
8 |
2019 |
6 |
11 |
2020 |
7 |
4 |
2021 |
- |
6 |
Adanya Komisi Informasi ini menjadikan keterbukaan informasi memberi peluang untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik, mendorong pemerintah dan badan-badan publik untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Kebebasan informasi, dari sisi lain harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara dari satu sisi lainnya, dapat membantu memberikan pilihan yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan.(*)
PANDUAN DAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK lengkapnya klik : https://ppid.sumbarprov.go.id/buku_ppid2021/mobile/index.html
(*) : Indrawadi, Tenaga Kependidikan Universitas Bung Hatta
Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bung Hatta TA 2022/2023